Suarameratus, Balangan — Untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan hukum di Aula Temanggung Jalil, Kantor Kecamatan Awayan, Senin (17/11/2025).
JF Analis Kebijakan Ahli Muda DP3A P2KB PMD Balangan, Ismail, mengatakan pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Manfaat penting dari penyuluhan hukum di antaranya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menghindari potensi pelanggaran atau kesalahan administrasi, serta mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah, turut menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hukum aparatur desa di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan profesional.
“Kami berharap para kepala desa, BPD, dan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyerap materi yang disampaikan, serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas di desa masing-masing,” harapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, yang menyampaikan materi bertema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Menuju Desa Sadar Hukum.” Ia menyebut penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan pada dua lokasi berbeda.
“Hari ini kami melaksanakan penyuluhan di dua kecamatan. Pagi di Kecamatan Tebing Tinggi dan siang di Kecamatan Awayan,” tuturnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih baik, tertib, dan sesuai regulasi.

