Suarameratus, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan pada jumlah dana yang mengalir ke rekening terkait aktivitas judi online sejak kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant diberlakukan pada Mei 2025. Langkah ini disebut menjadi salah satu kunci utama keberhasilan menekan perputaran dana ilegal di sektor digital.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, jumlah deposito judi online sempat melonjak tajam pada April 2025, mencapai angka Rp 5,08 triliun. Lonjakan hampir dua kali lipat dari bulan sebelumnya itu disebut dipicu oleh momen Lebaran, di mana banyak masyarakat menerima dana tunjangan hari raya (THR) yang kemudian dialihkan ke aktivitas judi daring.
Namun, sejak PPATK mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant pada 16 Mei 2025, tren tersebut langsung berbalik. Pada bulan Mei, jumlah dana yang tercatat masuk ke rekening judi online menurun drastis menjadi Rp 2,29 triliun, atau turun sekitar 54,92% dari bulan sebelumnya. Tren penurunan itu berlanjut hingga Juni dengan nilai Rp 1,50 triliun, dan pada Juli, Ivan memperkirakan jumlahnya sudah jatuh di bawah Rp 1 triliun.
Secara total, selama semester I tahun 2025, PPATK mencatat dana yang terlibat dalam aktivitas judi online mencapai Rp 17,5 triliun. Jumlah ini menurun drastis dari total semester I tahun sebelumnya yang mencapai Rp 37,2 triliun. Ivan menyebut capaian ini merupakan hasil nyata dari intervensi aktif pemerintah, khususnya melalui kampanye sosialisasi dan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.
Lebih jauh, Ivan menambahkan bahwa jika kebijakan pengetatan ini terus berlanjut secara konsisten, maka proyeksi total perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025 bisa ditekan hingga 37,23%, atau setara Rp 205,30 triliun dari angka tahun sebelumnya yang mencapai Rp 359,81 triliun.
PPATK terus mendorong kerja sama lintas sektor guna memperkuat pengawasan keuangan digital dan memastikan bahwa sistem perbankan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang kini marak melalui berbagai platform digital.

