Suarameratus, Tanah Bumbu – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Batulicin, Minggu (17/8/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto. Ia menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif narapidana sekaligus bagian dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyampaikan sebanyak 400 warga binaan menerima RU Tahun 2025, terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 15 orang RU II. Sementara itu, RD diberikan kepada 494 orang, dengan rincian 487 penerima RD I dan 7 penerima RD II.
“Sebanyak 15 narapidana penerima RU II langsung bebas dan kembali ke masyarakat. Semoga mereka dapat diterima kembali dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Arifin.
Dalam amanatnya, Bupati juga menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai hasil perjuangan kolektif serta menumbuhkan semangat persatuan dan kemandirian ekonomi. Ia menyoroti peran warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan melalui program pertanian, perikanan, dan UMKM di dalam lapas.
“Remisi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Jadikan ini momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi yang bebas, jalani hidup dengan keterampilan yang sudah diperoleh melalui BLK yang disediakan pemerintah daerah,” pesannya.
Selain dihadiri unsur Forkopimda, tamu undangan, serta jajaran pejabat struktural Lapas, kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian bantuan akomodasi dari Dinas Sosial Tanah Bumbu bagi narapidana yang langsung bebas.
Bupati turut mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan dan menegaskan pentingnya integritas, tanpa toleransi terhadap penyimpangan seperti narkoba dan pungli.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Umum dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.

