Suarameratus, Jakarta – Musim haji 2025 diwarnai oleh sejumlah polemik, dimulai dari keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan penerbitan visa furoda. Di sisi lain, kebijakan baru terkait visa umrah juga diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat terhadap akomodasi dan prosedur pemrosesan. Selain itu, baru-baru ini ada kabar bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memangkas kuota haji Indonesia hingga mencapai 50 persen.
Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan negosiasi dengan Arab Saudi terkait kuota haji tersebut, sambil memastikan bahwa manajemen haji untuk tahun depan akan beralih ke BP Haji Indonesia. “Kami sedang melakukan negosiasi. Saat ini, kami sedang mempersiapkan sistem manajemen baru untuk tahun depan,” ujar Nasaruddin saat konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Adanya pemangkasan kuota tersebut dipicu oleh masalah terkait data kesehatan jemaah haji Indonesia yang dinilai tidak transparan. Arab Saudi juga menyebutkan adanya kecenderungan jemaah yang meninggal bahkan sebelum tiba di tanah suci, menyuarakan keprihatinan terhadap kurangnya pemahaman dalam pemeriksaan kesehatan.
Sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem, kedua negara sepakat membentuk tim task force bersama yang akan berfokus pada validasi data kesehatan jemaah, standarisasi akomodasi, serta kontrol transportasi dan logistik selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara itu, terkait dengan visa furoda, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi secara resmi memutuskan untuk tidak mengeluarkan visa furoda untuk ibadah haji tahun 2025. Hal ini menyebabkan ribuan jemaah furoda gagal berangkat, yang sebagian besar bahkan baru mendapatkan pemberitahuan pembatalan sehari sebelum keberangkatan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko pun mendesak agar penyelesaian dilakukan secara adil untuk jemaah yang terdampak, termasuk dalam hal pengembalian uang atau penggunaan dana tersebut untuk haji tahun depan.
Di tengah ketidakpastian ini, Pemerintah Arab Saudi juga merilis aturan baru terkait visa umrah yang mulai berlaku pada 10 Juni 2025. Kebijakan ini mengharuskan hotel yang digunakan jemaah untuk berizin resmi dari Kementerian Pariwisata Saudi dan terdaftar di platform Nusuk. Program perjalanan umrah hanya akan disetujui jika akomodasi terkonfirmasi melalui sistem resmi.
AMPHURI juga menilai aturan baru ini dapat meningkatkan keamanan dan kepastian jemaah, meskipun dapat menambah beban biaya dan logistik bagi penyelenggara umrah. Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi penyelenggara diminta untuk memastikan jemaah menggunakan jalur resmi dan sesuai dengan regulasi terbaru baik dari Indonesia maupun Arab Saudi.
Dengan adanya perubahan besar ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Indonesia diharapkan bisa menghadapi tantangan baru, mengingat mereka akan mengambil alih sepenuhnya penyelenggaraan haji Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

