Suarameratus, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya telah dirampungkan pemerintah.
Yusril menjelaskan, seiring DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut, pemerintah akan menyerahkannya untuk dibahas lebih lanjut di parlemen. “Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu ke Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah ragu dalam mendorong aturan ini. Begitu DPR menyampaikan draf RUU ke Presiden, kepala negara akan menunjuk menteri terkait untuk mewakili dalam pembahasan.
Yusril mengingatkan, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023. Kala itu, pemerintah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR.

